Pertanyaan:
Assalamu ‘alaykum.
Ustadz yang dirahmati Allah, saya baru saja melakukan ta’adud (poligami, red.) dengan seorang janda yang mempunyai 1 anak. Saya sendiri sekarang mempunyai 4 anak. Bagaimanakah cara membagi waktu dan nafkah secara adil? Apakah bisa dianalogikan 2:5 sesuai jumlah tanggungan? Jazakallah khairan katsiro.
Ajat Darajat (ajat**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
- Wajib sama dalam pembagian malam dan siang. Jika dua hari di istri pertama maka juga harus dua hari di istri kedua.
- Adil dalam nafkah tergantung kebutuhan anak-anak istri pertama dan anak-anak istri kedua.
Semoga Allah memberkahi keluarga dan pernikahan Anda.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Dzikir Asmaul Husna, Hawa Nafsu Wanita, Doa Muslimah, Taqabbalallahu Minna, Hari Valentine Kapan, Harga Semut Jepang